Postingan

Menampilkan postingan dengan label offshore data center

Kenapa Perusahaan Asing Wajib Menempatkan Server di Indonesia ?

Gambar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), seluruh perusahaan lokal dan perusahaan asing yang melayani sektor publik di Indonesia dan yang melayani transaksi elektronik wajib menempatkan server mereka pada data center yang berlokasi Indonesia. Membangun sebuah data center memerlukan dana yang tidak sedikit, nilainya dapat berkisar Rp. 100 milyar sampai triliunan rupiah, namun hal ini bukan menjadi penyebab utama ke-engganan perusahaan asing dalam menempatkan server mereka di Indonesia. Bagi perusahaan skala menengah sampai perusahaan besar, tentunya mereka sudah terbiasa dengan menempatkan server di data center atau colocation server di Indonesia , bahkan mereka sudah terbiasa menempatkan server di luar wilayah negara asal mereka ( colocation offshore data center ). Lantas apa sih sebetulnya yang menjadi keberatan perusahaan asing dalam menempatkan data center di Indonesia ?  Keberatan Pihak Asing...